makalah pancasila : amandemen uud 1945



MAKALAH PANCASILA
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Disusun oleh :
Kelompok 3
Wanda Avia Pasha                  H1K014008
Irpan Padilah                           H1K014012
Damar Lazuardy R                 H1K014015
Itha Latifah                             H1K0140
Deva Bimatama Putra             H1K0140
Ratna Juwita Sari                    H1K0140
Rois Ferdinansyah                  H1K0140



FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2015
BAB I. PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya sebuah tatanan struktur kenegaraan sangat diperlukan supaya pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Tatanan struktur kenegaraan dapat dilihat dari ranah hukum publik yang akan dibahas dalam Hukum Tata Negara dimana di dalamnya terdapat aturan, cara dan adat istiadat yang berlaku. Suatu organisasi kekuasaan yang biasa disebut negara selalu ada organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan dan wewenang untuk melaksanakan kehendaknya kepada siapapun yang ada di wilayahnya. Dalam Teori Fiksi Hukum (Legal Fiction Theory) disebutkan bahwa suatu negara dianggap telah memiliki konstitusi semenjak negara itu terbentuk. Oleh karena itu sumber utama negara adalah konstitusi dimana salah satu makna dari konstitusi itu adalaah UUD.
Tatanan struktur kenegaraan berisi aturan, cara, dan adat istiadat yang berlaku
Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak Negara itu dibentuk.
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah. Dan juga UUD 1945 sebagai konstitusi dan ciptaan manusia perlu diadakan amandemen atau perubahan untuk pasal – pasal yang kurang sesuai dengan perkembangan zaman.







B.     Rumusan Masalah
1.      Arti penting amandemen UUD 1945.
2.      Alasan dan kesepakatan amandemen UUD 1945
3.      Sejarah amandemen UUD 1945
4.      Tujuan dibuatnya amandemen UUD 1945

C.      Tujuan

1.      Agar supaya dapat mengetahui arti penting amandemen UUD 1945.
2.      Agar supaya dapat mengetahui alasan dan kesepakatan amandemen UUD 1945.
3.      Agar supaya dapat mengetahui sejarah amandemen UUD 1945.
4.      Agar supaya dapat mengetahui tujuan dibuatnya amandemen UUD 1945.

                                                 













BAB II. PEMBAHASAN

A.    Arti Penting Amandemen UUD 1945
Amandemen merupakan prosedur penyempurnaan, tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli. Selain itu, amandemen juga merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan oleh pemerintah. Amendemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan suatu kemutlakan jika bangsa Indonesia menginginkan adanya Reformasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan negara yang demokratis sekaligus makmur. Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka beberapa pasal yang ada di dalamnya dipandang tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan pada masa kini.
UUD 1945 bersifat supel (elastis), hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan      dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka jelaslah bahwa UUD 1945 bisa diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.
Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah dipahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal mendasar diatas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa yang harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
B.    Alasan Dan Kesepakatan Amandemen UUD 1945
Dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan oleh pemerintah, tidak etisapabila tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Dalam hal ini kita berbicara mengenai amandemen UUD 1945 sebagai sebuah landasan yang menyangkut seluruh kehidupan masyarakat. Ada beberapa alasan dalam melakukan amandemen yaitu:
1.      Dari segi historis
Sejarah pembuatan UUD 1995 didesain oleh para pendiri negara ditetapkan dalam suasana yang tergesa-gesa.
2.      Dari segi substansi dan isi UUD 1945
Dari segi ini,UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dpat dipakai sebagai rujukan konstitusional yang memadai.
3.      Dari segi sosiologis
Pada kenyataannya desakan agar UUD 1945 diamandemen begitu gencar dengan kata lain ada amanat dari rakyat untuk melakukan amandemen UUD1945

Selain adanya alasan, dalam melakukan amandemen diperlkukan adanya suatu kesepakatan. Kesepakatan ini dilakukan antar fraksi MPR karena yang berwenang dan menetapkan UUD adalah MPR. Kesepakatan antar fraksi ini terdiri dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan yang berlainan, namun terjalin dalam hubungan yang bersifat kausal organis. Perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 mensyaratkan adanya persetujuan MPR. Berikut beberapa kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, antara lain :
1.      Tidak mengubah pembukaan UUD 1945,
2.      Tetap mempertahankan NKRI,
3.      Tetap mempertahankan sistem presidensial,
4.      Bagian penjelasan UUD 1945 yang normatif,dimasukan dalam batang tubuh,
5.      Perubahan addendum : satu kesatuan antara bagian yang diubah dengan yang tidak diubah.
Dengan adanya alasan dan kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, dimaksudkan supaya amandemen tersebut dapat lebih baik lagi atau maksimal dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Undang-undang Dasar yang telah dibuat dapat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini
C.   Sejarah Amandemen UUD 1945 di Indonesia
1.      Amandemen I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni:
Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
2.      Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;
Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
3.      Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.
Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.
Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
4.      Amandemen IV
Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
BAB XIII, Bab XIV.
Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
D.   Tujuan Membuat Amandemen UUD 1945
Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik lagi di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.








BAB III. PENUTUP
A.     Kesimpulan
UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai maka UUD 1945 sebagai landasan konstitusional telah mengalami beberapa amandemen :
• Amandemen ke I disahkan 19 Oktober 1999
• Amandemen ke II disahkan 18 agustus 2000
• Amandemen ke III disahkan 10 November 2001
• Amandemen ke IV disahkan 10 Agustus 2002
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik lagi di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.      
B.     Saran
Dengan hasil makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua,bukan berarti kami sebagai penyusun makalah ini saja tetapi juga semua pihak yang memerlukannya,agar makalah ini sebagai acuan dalam menambah wawasan serta pengetahuan tentang amandemen UUD 1945 dan juga menumbuhkan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto.2005.Kewarganegaraan.Jakarta:Erlangga.
Lubis, M. Solly. 2000. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah.Bandung:Alumni.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Husada.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM IKHTIOLOGI SISTEM PENCERNAAN IKAN

laporan praktikum akustik dan telemetri kelautan : TARGET STRENGTH

Laporan Praktikum Koralogi