makalah pancasila : amandemen uud 1945
MAKALAH PANCASILA
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Disusun
oleh :
Kelompok
3
Wanda
Avia Pasha H1K014008
Irpan
Padilah H1K014012
Damar
Lazuardy R H1K014015
Itha
Latifah H1K0140
Deva
Bimatama Putra H1K0140
Ratna
Juwita Sari H1K0140
Rois
Ferdinansyah H1K0140
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2015
BAB
I. PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada dasarnya sebuah
tatanan struktur kenegaraan sangat diperlukan supaya pemerintahan dapat
berjalan dengan baik. Tatanan struktur kenegaraan dapat dilihat dari ranah
hukum publik yang akan dibahas dalam Hukum Tata Negara dimana di dalamnya
terdapat aturan, cara dan adat istiadat yang berlaku. Suatu organisasi
kekuasaan yang biasa disebut negara selalu ada organ atau alat perlengkapan
yang mempunyai kemampuan dan wewenang untuk melaksanakan kehendaknya kepada
siapapun yang ada di wilayahnya. Dalam Teori Fiksi Hukum (Legal Fiction Theory)
disebutkan bahwa suatu negara dianggap telah memiliki konstitusi semenjak
negara itu terbentuk. Oleh karena itu sumber utama negara adalah konstitusi
dimana salah satu makna dari konstitusi itu adalaah UUD.
Tatanan struktur
kenegaraan berisi aturan, cara, dan adat istiadat yang berlaku
Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak Negara itu dibentuk.
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah. Dan juga UUD 1945 sebagai konstitusi dan ciptaan manusia perlu diadakan amandemen atau perubahan untuk pasal – pasal yang kurang sesuai dengan perkembangan zaman.
Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak Negara itu dibentuk.
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah. Dan juga UUD 1945 sebagai konstitusi dan ciptaan manusia perlu diadakan amandemen atau perubahan untuk pasal – pasal yang kurang sesuai dengan perkembangan zaman.
B.
Rumusan
Masalah
1. Arti
penting amandemen UUD 1945.
2. Alasan
dan kesepakatan amandemen UUD 1945
3. Sejarah
amandemen UUD 1945
4. Tujuan
dibuatnya amandemen UUD 1945
C.
Tujuan
1. Agar
supaya dapat mengetahui arti penting amandemen UUD 1945.
2. Agar
supaya dapat mengetahui alasan dan kesepakatan amandemen UUD 1945.
3. Agar
supaya dapat mengetahui sejarah amandemen UUD 1945.
4. Agar
supaya dapat mengetahui tujuan dibuatnya amandemen UUD 1945.
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Arti
Penting Amandemen UUD 1945
Amandemen merupakan
prosedur penyempurnaan, tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan
pelengkap serta rincian dari UUD asli. Selain itu, amandemen juga merupakan
salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan
Undang-Undang yang dimajukan oleh pemerintah. Amendemen UUD 1945 sesungguhnya
merupakan suatu kemutlakan jika bangsa Indonesia menginginkan adanya Reformasi.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan negara yang demokratis sekaligus makmur.
Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia
dalam situasi yang serba mendesak, maka beberapa pasal yang ada di dalamnya
dipandang tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan pada masa kini.
UUD 1945 bersifat supel
(elastis), hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus
berkembang dan dinamis. Negara Indonesia
akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar
tidak ketinggalan zaman. Maka jelaslah bahwa UUD 1945 bisa diadakan perubahan
sejalan dengan kehidupan masyarakat.
Menurut Sujatmiko,
amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius.
Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa
konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan
konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di
atas amandemen haruslah dipahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah
konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan
diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah
amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di
sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan
perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar
seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan.
Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti
dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan
presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan
terhadap hal-hal mendasar diatas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan
perubahan atas Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa yang
harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas,
memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada,
tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945
itu sendiri.
B. Alasan
Dan Kesepakatan Amandemen UUD 1945
Dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan
oleh pemerintah, tidak etisapabila tidak disertai dengan alasan-alasan yang
jelas. Dalam hal ini kita berbicara mengenai amandemen UUD 1945 sebagai sebuah
landasan yang menyangkut seluruh kehidupan masyarakat. Ada beberapa alasan
dalam melakukan amandemen yaitu:
1. Dari
segi historis
Sejarah
pembuatan UUD 1995 didesain oleh para pendiri negara ditetapkan dalam suasana
yang tergesa-gesa.
2. Dari
segi substansi dan isi UUD 1945
Dari
segi ini,UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dpat dipakai
sebagai rujukan konstitusional yang memadai.
3. Dari
segi sosiologis
Pada
kenyataannya desakan agar UUD 1945 diamandemen begitu gencar dengan kata lain
ada amanat dari rakyat untuk melakukan amandemen UUD1945
Selain adanya alasan, dalam melakukan amandemen
diperlkukan adanya suatu kesepakatan. Kesepakatan ini dilakukan antar fraksi
MPR karena yang berwenang dan menetapkan UUD adalah MPR. Kesepakatan antar
fraksi ini terdiri dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan yang
berlainan, namun terjalin dalam hubungan yang bersifat kausal organis.
Perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 mensyaratkan adanya persetujuan MPR.
Berikut beberapa kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, antara
lain :
1. Tidak
mengubah pembukaan UUD 1945,
2. Tetap
mempertahankan NKRI,
3. Tetap
mempertahankan sistem presidensial,
4. Bagian
penjelasan UUD 1945 yang normatif,dimasukan dalam batang tubuh,
5. Perubahan
addendum : satu kesatuan antara bagian yang diubah dengan yang tidak diubah.
Dengan adanya alasan dan kesepakatan antara fraksi
MPR dalam amandemen UUD 1945, dimaksudkan supaya amandemen tersebut dapat lebih
baik lagi atau maksimal dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat di
berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Undang-undang Dasar yang telah dibuat
dapat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini
C. Sejarah
Amandemen UUD 1945 di Indonesia
1. Amandemen
I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal
19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang
dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni:
Pasal
5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14,
pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti
dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang
dipandang terlalu kuat (executive heavy).
2. Amandemen
II
Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal
18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus
2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan
yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A,
pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A,
pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal
28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I,
pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
Bab
IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;
Inti
dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya,
Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
3. Amandemen
III
Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November
2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang
terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini
detil dari amandemen ketiga.
Pasal
1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11,
pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal
23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
Bab
VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.
Inti
perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan
Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara,
Kekuasaan Kehakiman.
4. Amandemen
IV
Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini
disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus
2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab
dan 13 Pasal.
Pasal
2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal
31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
BAB
XIII, Bab XIV.
Inti
Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang,
perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
D. Tujuan
Membuat Amandemen UUD 1945
Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk
menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju
perubahan yang lebih baik lagi di berbagai bidang dengan senantiasa selalu
memperhatikan kepentingan rakyat.
BAB
III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
UUD 1945 memiliki
keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai maka UUD 1945 sebagai
landasan konstitusional telah mengalami beberapa amandemen :
• Amandemen ke I disahkan 19 Oktober
1999
• Amandemen ke II disahkan 18 agustus
2000
• Amandemen ke III disahkan 10 November
2001
• Amandemen ke IV disahkan 10 Agustus
2002
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman
dan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik lagi di berbagai
bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan
rakyat.
B.
Saran
Dengan hasil makalah
ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua,bukan berarti kami sebagai penyusun
makalah ini saja tetapi juga semua pihak yang memerlukannya,agar makalah ini
sebagai acuan dalam menambah wawasan serta pengetahuan tentang amandemen UUD
1945 dan juga menumbuhkan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto.2005.Kewarganegaraan.Jakarta:Erlangga.
Lubis, M. Solly. 2000. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah.Bandung:Alumni.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Husada.
Lubis, M. Solly. 2000. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah.Bandung:Alumni.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Husada.
Komentar
Posting Komentar